Apa itu Kode Etik WPPE dalam Pasar Saham | tausaham
Tuesday, August 27, 2019
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah perorangan yang menjalankan fungsinya sebagai Perantara Pedagang Efek, yang biasa disebut broker atau dealer. WPPE bertindak sebagai perantara antara investor dengan perusahaan efek jika diperlukan investor. WPPE memiliki peranan penting dalam memberikan masukan dan arahan investasi, memonitor pergerakan harga saham, memberikan masukan kapan waktu yang tepat untuk membeli dan menjual saham tertentu.
Apa itu Kode Etik WPPE dalam Pasar Saham |
Munculnya kode etik dilatarbelakangi dengan adanya berbagai benturan kepentingan yang terjadi antara manajemen perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama perusahaan. WPPE adalah yang sering muncul ketika kita memasuki dunia pasar saham. Selain WPPE banyak sekali juga istilah yang perlu kita ketahuai, apa saja? Bisa baca di pengertian dan istilah - istilah dalam pasar saham.
Adanya kode etik sebagai sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme WPPE dalam menjalankan tugasnya di Pasar Modal yang wajib dijunjung tinggi dan ditaati oleh setiap anggota asosiasi. Oleh karena itu, asosiasi WPPE menerbitkan kode etik WPPE yang memuat pemahaman dan kepatuhan segala ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia. Selain itu, adanya tuntutan untuk bertindak dan bersikap profesional, mendahulukan kepentingan nasabah berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga. Elemen dasar adanya kode etik tak lain supaya tercipta good corporate governance secara efektif.
WPPE memiliki beberapa tanggung jawab antara lain mewakili kepentingan perusahaan efek yang diwakilinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya. WPPE bertanggung jawab atas segala aktivitas transaksi efek yang dilakukannya. WPPE dapat melakukan transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung atas nama pribadi sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah/Perusahan Efek bekerja.
WPPE tidak dibenarkan bekerja rangkap di perusahaan efek lain. Berkaitan dengan tanggung jawab terhadap nasabah hubungan WPPE sebagai penerima amanat dengan para nasabahnya harus didasarkan pada tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi.
Dalam melaksanakan amanat, kepentingan nasabah didahulukan dengan berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga. WPPE bertanggung jawab atas penyampaian konfirmasi kepada nasabah sehubungan dengan pelaksanaan amanat dari nasabah. WPPE wajib menyelenggarakan dan memelihara catatan-catatan sehubungan dengan pelaksanaan amanat yang dilakukan. WPPE tidak dibenarkan menggunakan efek-efek milik nasabah untuk kepentingan lain tanpa seizin pemiliknya.
WPPE dilarang memungut biaya-biaya lain diluar ketentuan yang telah ditetapkan Perusahaan Efek untuk kepentingan pribadi. WPPE wajib menolak amanat yang tidak etis, atau amanat yang tidak sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merusak citra pasar modal Indonesia, serta dapat merugikan pihak lain. WPPE dilarang memberikan informasi-informasi yang menyesatkan atau dapat menimbulkan kerugian pihak lain, baik kerugian materi maupun non materi.
Dalam hubungan dengan sesama WPPE, maka WPPE dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan WPPE lainnya, dengan cara antara lain :
- Untuk dan atas nama Perusahaan Efek melakukan transaksi semu atau merekayasa keadaan bursa untuk maksud dan tujuan tertentu.
- Menjual efek yang belum dikuasainya atau belum siap dijual.
- Melakukan manipulasi sehubungan dengan data-data atau informasi-informasi yang melekat pada efek yang dijualbelikan di bursa.
Referensi :
1. Fabozzi, Frank J. 2005, The Hand Book of Fixed Income Securities, 7th ed, Mc Graw Hill.
2. Kode Etik Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia.
3. Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Edisi 2, 2006, Salemba Empat, Jakarta.
Editor : Sigit Ardho
Related Posts