taupasar.com

we read, we create and we share it.

Pasar Modal | Pengertian, Struktur Terbaru dan Penjelasannya

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 Pasar Modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (> 1 tahun) seperti saham, obligasi, reksa dana, waran, right, dan berbagai instrument derivatif seperti option, futures).

Pasar Modal : pixabay

Pasar modal di Indonesia dapat menghubungkan pemodal (investor) dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Investor merupakan pihak yang memiliki kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau institusi pemerintah membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis dan ekspansi usaha serta menambah modal kerja atau membiayai berbagai proyek. Dalam hal ini pertama, pasar modal berfungsi sarana pendanaan usaha atau pengalokasi dana dari investor ke perusahaan atau institusi pemerintah. Fungsi kedua, Pasar Modal dapat berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. 

Pasar Modal : pixabay

Struktur Pasar Modal Indonesia

struktur pasar  odal indonesia

Struktur Pasar Modal Indonesia (terbaru)
OJK 

A. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Menurut Undang-Undang no.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal BAPEPAM dibentuk oleh pemerintah bertujuan untuk  menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Adapun tugas BAPEPAM adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan Pasar Modal. BAPEPAM juga memiliki kewenangan dalam hal memberi izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek, izin orang perorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, 

Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi, Wakil agen penjual Reksa Dana, persetujuan bagi Bank Kustodian; mewajibkan pendaftaran Profesi  Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat, menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau  membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan/ peraturan pelaksanaannya, mengumumkan hasil pemeriksaan

Secara struktur, BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Namun sejak tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tugas, fungsi, dan wewenang BAPEPAM dialihkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga non bank.

B. Bursa Efek

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Tujuan adanya Bursa Efek yaitu menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Bursa Efek dapat membentuk aliansi dengan bursa lain untuk meningkatkan efisiensi dan likuditas. Sebagai contoh pada tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya diganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek memiliki peranan dalam menciptakan pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien. Sebagai sarana bagi investor untuk menerapkan diversifikasi investasi dengan aman, tertib dan optimal. Memberikan kesempatan perolehan sumber pendanaan yang lebih ekonomis bagi Emiten. Menciptakan likuiditas perdagangan efek dan mengurangi biaya transaksi. Sebagai Self Regulatory Organization (SRO) memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya Selain itu, 

Bursa Efek dapat mengatur dan mengawasi fungsi: keanggotaan, pencatatan, perdagangan; kesepadanan efek, kliring, penyelesaian transaksi bursa dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa (Undang-Undang No 8 Pasal 9 ayat 1 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat untuk dipatuhi oleh pelaku pasar modal. Saat ini SRO terdiri dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Yang menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan Efek yang  telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (Undang-Undang No 8 Pasal 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Sedangkan penyelenggara dalam Bursa Efek antara lain perseroan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM (Undang-Undang No 8 Pasal 6 ayat 1 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). 

Anggota Bursa Efek meliputi perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek (Undang-Undang No 8 Pasal 1 ayat 2 tentang Pasar Modal) dan pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek (PP No 45 Pasal 6 ayat 1 Tahun 1995).

Transaksi bursa ditentukan oleh Bursa Efek meliputi kegiatan jual beli efek, pinjam-meminjam efek, atau lain mengenai efek atau harga efek (Undang-Undang No 8 Pasal 1 ayat 28 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal).

C. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. LKP di Indonesia dilaksanakan oleh PT. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Yang menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian atau pihak lain atas persetujuan BAPEPAM. Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek. 

D. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

LPP merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral, perusahaan efek, dan pihak lain serta penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Di Indonesia LPP dilaksanakan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) dan beroperasi sejak tahun 1998. Layanan jasa yang diberikan KSEI meliputi: administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil corporate action, dan jasa-jasa terkait lainnya seperti post trade processing, penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral. Layanan jasa KSEI disediakan bagi pemegang rekening  KSEI yang terdiri dari perusahaan efek dan bank kustodian.

E. Perusahaan Efek (Sekuritas)

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1995, perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara  Perdagangan Efek dan/atau, Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Sebagai Penjamin Emisi Efek, Perusahaan Efek melakukan  kontrak dengan Emiten untuk melaksanakan Penawaran Umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Sebagai pedagang efek (broker), Perusahaan Efek menjalankan dua fungsi, yaitu sebagai perantara dalam jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain dan pedagang efek. Sedangkan sebagai Manajer Investasi, perusahaan/perorangan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. 

F. Lembaga Penunjang Pasar Modal 

Lembaga yang menunjang kegiatan industri Pasar Modal, meliputi Bank Umum sebagai Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, Penasihat Investasi, Pemeringkat Efek.

1. Bank Kustodian

Penyelenggara kegiatan usaha Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM. Jasa-jasa yang diberikan meliputi menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (efek), mencatat/membukukan semua titipan pihak lain secara cermat, mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya, mengamankan pemindahtanganan efek, menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan efek yang dititipkan tersebut.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penunjang Pasar Modal yang berperan  dalam administrasi efek, baik pada Pasar Perdana maupun pada Pasar Sekunder, dengan tugas mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan efek-efek yang ditawarkan oleh Emiten dengan biaya yang lebih ekonomis dibanding  administrasi tersebut dilakukan sendiri oleh emiten, menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan  Efek-efek emiten, aktivitas hariannya adalah penyerahan efek kepada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan, menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya, dalam persiapan penawaran umum di Pasar Perdana, membantu emiten dalam pencatatan efek.

3. Wali Amanat 

Wali Amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Peranannya diperlukan dalam emisi obligasi. Sebagai pemimpin dalam Rapat  Umum Pemegang Obligasi (RUPO), kewajiban utamanya mewakili para pemegang obligasi dan surat-surat hutang baik di dalam maupun diluar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas hutang  sesuai syarat emisi atau berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kegiatan sebagai wali amanat dilakukan  oleh Bank Umum setelah terdaftar sebagai wali amanat di BAPEPAM.

4. Penasihat Investasi

Penasihat Investasi merupakan perusahaan yang memberikan nasihat  kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan  memperoleh imbalan jasa.

5. Pemeringkat Efek 

Pemeringkat Efek merupakan perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat hutang seperti obligasi, tujuannya memberikan pendapat (independen, obyekif, jujur) mengenai risiko suatu efek Hutang. Di Indonesia pemeringkat efek adalah  PT. Pefindo dan PT. Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (DCR). Manfaat pemeringkatan efek bagi investor adalah memberi informasi atas risiko suatu investasi yang dilakukan investor khususnya atas sekuritas hutang dan sebagai referensi dalam menentukan tingkat kembalian yang wajar.

G. Profesi Penunjang Pasar Modal 

Perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka Penawaran Umum. Pihak tersebut antara lain Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Perusahaan Penilai (Appraisal) dan Notaris. Akuntan Publik memiliki tugas untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sesuai ketentuan yang ditetapkan BAPEPAM dan Bursa Efek. 

Konsultan hukum berperan dalam memberikan pendapat dari segi hukum, melakukan pemeriksaan atas fakta hukum mengenai emiten dan memberi pendapat pada saat emiten melakukan Penawaran Umum khususnya dari segi hukum. Perusahaan penilai berperan dalam menentukan nilai wajar aktiva tetap dalam Penawaran Umum. Notaris berperan dalam membuat akte perubahan anggaran dasar emiten, membuat perjanjian penjaminan emisi efek, Perjanjian antar Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Agen Penjual.

H. Pemodal (Investor) 

Investor adalah pihak yang menginvestasikan dananya pada sekuritas. Berdasarkan asal negaranya dibedakan menjadi 2 yaitu investor domestik dan investor asing. Selain itu, investor juga dapat dibedakan atas investor perseorangan dan investor institusi.

I. Emiten 

Emiten merupakan perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi dan dapat dibeli oleh masyarakat umum. Emiten saham biasanya menjual saham melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) kepada investor publik, penawaran kepada para pemegang saham yang ada (right issue), maupun penawaran saham berikutnya. Emiten obligasi merupakan emiten yang menjual obligasi melalui penawaran umum baik IPO maupun penawaran obligasi berikutnya. 

Definisi Reksa Dana menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dengan kata lain, Reksa Dana adalah dana yang dikumpulkan dari berbagai investor untuk tujuan investasi di surat-surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang dan aset yang sama.

Reksa Dana dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:

1. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif

Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektif. Reksa Dana ini merupakan kontrak antara manajer investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif/penyimpanan kekayaan investasi kolektif.

2. Reksa Dana berbentuk perseroan

Bentuk hukum  Reksa Dana berbentuk perseroan adalah Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualannya diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk. Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan Bank Kustodian.

Sedangkan jenis Reksa Dana secara umum dibedakan menjadi 4, yaitu:

1. Reksa Dana Pasar Uang (money market funds)

adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada pasar uang (efek bersifat surat hutang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun). Tujuan untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. 

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (fixed income funds)

adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat surat hutang yang jatuh tempo 1-3 tahun. Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

3. Reksa Dana Saham (equity funds)

adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas. Jangka waktu >4 tahun. Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Reksa Dana Saham memiliki risiko paling tinggi, namun memberikan return yang lebih besar dalam jangka panjang.

4. Reksa Dana Campuran (discretionary funds), investasi pada efek yang sifatnya ekuitas dan efek yang sifatnya hutang. Jangka waktu 3-4 tahun.

Investasi Reksa Dana dapat memberikan keuntungan dalam hal pengelolaan investasi dilakukan secara profesional oleh manajer investasi, adanya pembagian risiko, kemudahan dalam pencairan, dan keleluasan investasi. 

Referensi : 
  1. Fabozzi, Frank J. 2005, The Hand Book of Fixed Income Securities, 7th ed, Mc Graw Hill.
  2. 2Hendi M. Fakhruddin, 2005, Pasar Modal Indonesia, Perkembangan dan Struktur Kelembagaan, PT Bursa Efek Jakarta, Jakarta.
  3. Undang-Undang RI No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Seluruh Peraturan Pelaksanaannya, BAPEPAM, Jakarta.
Penulis : Sigit Ardho
Editor : Sigit Ardho


Related Posts