Sistem Upah Pekerja Menurut Sistem Ekonomi Islam
Thursday, October 31, 2019
Pengertian Upah
Dalam al-Quran, upah didefinisikan secara menyeluruh dalam sebuah ayat yang artinya:
“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah (9): 105)
Ayat di atas menjelaskan bahwa menurut konsep Islam, upah terdiri dari dua bentuk yaitu upah dunia dan upah akhirat. Dengan kata lain, ayat diatas mendefinisikan upah yang diterima seseorang atas pekerjaannya adalah imbalan akhirat berupa pahala serta imbalan dunia berupa materi yang diberikan secara adil dan layak.
Prinsip Upah
Islam telah banyak menyebutkan prinsip-prinsip dasar upah sebagai hak pekerja, baik itu disebutkan dalam al-Quran ataupun hadits. Banyak ayat al-Qur’an yang menyebut kata ajr (pahala atau upah), diantara ayat-ayat tersebut adalah:
- “Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal soleh, tentulah kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik.” (QS. al-Kahfi (18): 30)
- “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang soleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran, (3): 57)
Hadits Nabi pun sudah banyak menjelaskan tentang upah, diantaranya:
- “Ada tiga orang yang akan didakwa Allah besok di hari Kiamat, diantaranya adalah seseorang yang mempekerjakan buruh dan mereka tidak membayar upahnya.” (HR. al-Bukhari)
- “Barang siapa yang mempekerjakan buruh, maka beri tahulah mereka tentang kadar upahnya.” (HR. al-Baihaqi)
- “Barang siapa melakukan pekerjaan untukku (Nabi) dan baginya tidak mempunyai rumah, maka ambillah rumah, atau dia belum beristri, maka menikahlah atau dia tidak memiliki kendaraan, maka ambillah kendaraan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
- “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
- “Hamba sahaya (yang bekerja) hendaknya diberi makan dan pakaian.” (HR. Muslim)
Rasulullah telah meletakkan beberapa prinsip dasar untuk menentukan upah pegawai pemerintah Islam sebagaimana yang dijelaskan sebuah hadits. Hadits tersebut adalah; “Bagi seorang pegawai negeri, jika ia belum menikah sebaiknya ia menikah, jika ia tidak memiliki pelayan, hendaklah ia memiliki pelayan, jika ia tidak memiliki tempat tinggal untuk ditempati, maka ia boleh membangun sebuah rumah dan orang-orang yang melampaui batas-batas ini, maka ia adalah perebut tahta (pencuri).” (HR. Abu Dawud)
Sumber : Ridwan, Murtadho. (2013). Standar Upah Pekerja Menurut Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Equilibrium Vol.1 No.2 p.241-257
Editor : Sigit Ardho
Related Posts