4 Alasan Pentingnya Sertifikat Hak Milik dalam Pembelian Rumah
Saturday, November 23, 2019
Kepemilikan rumah dapat ditunjukkan dengan adanya sertifikat hak milik. Sebab, hak milik ini memiliki sifat yang mengikat dan memiliki berbagai keunggulan bila dibandingkan hak guna bangunan. Apa saja alasan yang membuat sertifikat hak milik ini begitu penting? Berikut ulasannya.
1. SHM adalah bukti kepemilikan yang sah
Memiliki sertifikat hak milik dapat menjadi sebuah bukti kepemilikian rumah yang sah. Bukti ini adalah yang terkuat bila sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang berkaitan dengan rumah kita. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 20 UUPA. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemegang sertifikat hak milik dapat mengelola tanah yang dia tempati tanpa batas waktu yang ditentukan.
Baca juga : Tips menabung untuk membeli rumah idaman dengan segera
Ini berbeda dari status hak guna di mana kita hanya dapat mengusahakan tanah yang dikuasai negara selama kurun waktu tertentu dan tujuannya terbatas untuk pertanian, perkebunan, hingga peternakan. Dengan demikian, legalitas rumah kita lebih terjamin. Ingat, sertifikat hak milik atau SHM ini di mata hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelesaian sengketa.
2. SHM dapat digunakan sebagai jaminan perbankan
Alasan kedua mengapa sertifikat hak milik menjadi sangat penting adalah dapat dijadikan sebagai jaminan. Sebagian besar bank dalam proses pengajuan kredit diwajibkan menyertakan jaminan berupa surat-surat berharga. Salah satunya yang memiliki kedudukan tertinggi adalah sertifikat hak milik rumah ini.
Baca juga : Bagaimana mengukur kondisi kesehatan keuangan kita?
Dengan adanya sertifikat hak milik tersebut, proses kredit akan semakin cepat. Bahkan kemungkinan pengajuan disetujui sangatlah tinggi bila dibandingkan kredit tanpa agunan atau tanpa menyertakan sertifikat hak milik sebagai jaminan. Sementara itu, jika kita hanya mengandalkan hak guna bangunan, prosesnya cenderung lebih lama dan pengajuan kredit Anda memiliki kemungkinan ditolak oleh pihak bank. Sebab, hak guna tersebut dapat saja dicabut oleh negara maupun pihak berwenang saat masa berlakunya sudah habis.
3. SHM dapat diwariskan
Seperti yang sudah dijelaskan di poin pertama, sertifikat hak milik memiliki jangka waktu yang tidak terbatas hingga pemegang nama sertifikat tersebut meninggal dunia. Namun, kita tidak perlu khawatir sebab kepemilikan sertifikat hak milik dapat diturunkan kepada ahli waris. Ini sesuai dengan Pasal 20 UUPA.
Kita pun tidak perlu khawatir, sebab rumah yang ditempati secara otomatis masih akan tetap dimiliki oleh keluarga kita meskipun pemegang hak milik sudah meninggal. Kecuali bila kita menguasakan ahli waris untuk menjualnya ke pihak lain.
4. SHM membuat nilai jual rumah tinggi
Sebagian orang menilai bila lokasi yang strategis dan kondisi rumah yang baik dapat berdampak pada nilai jual kembali rumah tersebut. Anggapan tersebut memang tidak salah, namun rumah yang baik juga harus dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan yang jelas. Adanya sertifikat hak milik memiliki pengaruh yang sangat kuat untuk meningkatkan harga jual kembali.
Baca juga : Rekomendasi situs jual beli rumah yang terfavorit
Seseorang akan merasa lebih tenang bila status kepemilikan rumah tersebut jelas. Meski sudah memiliki hak guna bangunan, pemilik rumah selanjutnya tentu harus mengeluarkn biaya tambahan untuk mengubahnya menjadi sertifikat hak milik. Beda halnya dengan sertifikat hak milik yang secara otomatis memberikan kuasa kepada pemilik rumah secara penuh.
Besar, bukan, manfaat memiliki sertifikat hak milik dalam pembelian rumah? Jadi, sebaiknya dalam membeli rumah selain memperhatikan developer-nya, Kita juga wajib mengecek adanya sertifikat hak milik tersebut.
Related Posts