Berbagai Biaya yang Ada dalam Proses Jual Beli Rumah KPR
Saturday, July 25, 2020
Dalam proses jual beli rumah, ada banyak biaya yang harus Anda siapkan selain yang ditujukan untuk down payment (DP) dan biaya KPR jika memilih metode pembayaran secara kredit. Biaya tambahan yang dibutuhkan antara lain digunakan untuk pengecekan sertifikat-sertifikat, akta jual beli (AJB), balik nama, Pajak Penghasilan (PPh), hingga jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang menentukan keabsahan proses jual beli itu sendiri.
Hitung biaya KPR - Pixels |
1. Biaya Pengecekan sertifikat
Sebelum proses jual beli rumah berlangsung, terdapat kegiatan pengecekan sertifikat yang harus Anda lakukan. Tujuannya tentu untuk mencegah adanya kemungkinan-kemungkinan buruk yang merugikan Anda sebagai pembeli, misalnya adanya catatan blokir maupun catatan sita pada bangunan yang dimaksud. Nah, pengecekan sertifikat ini sendiri bisa Anda lakukan di Kantor Pertanahan setempat, dengan biaya yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.
2. Biaya Kredit atau KPR
Biaya KPR hanya akan dibutuhkan oleh pembeli yang menyelesaikan metode pembayaran dengan cara kredit. Biaya ini meliputi biaya survei, administrasi, provisi, dan sebagainya yang akan timbul pada proses jual beli rumah. Umumnya, besaran biaya KPR berada di kisaran 4 – 5% dari plafon pinjaman yang disetuju. Dengan begitu, seluruh biaya KPR akan ditanggungkan kepada pihak pembeli.
Baca juga : Tips Untuk Bisa Memiliki Rumah Sistem KPR
3. Biaya Akta jual beli (AJB)
Biaya akta jual beli (AJB) juga wajib dipersiapkan jauh-jauh hari, sebab nominalnya terbilang cukup besar. Umumnya, harga pembuatan akta jual beli mencapai kurang lebih 1% dari harga yang tercantum di dalam akta tersebut. Tentu saja, besaran nominal AJB berbeda-beda sesuai dengan ketetapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di setiap daerah. Namun, biasanya bea AJB akan ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah sesuai dengan kesepakatan.
4. Pajak Penghasilan (PPh)
Biaya jasa PPAT/Notaris
Terakhir adalah biaya notaris. Keberadaan PPAT/Notaris ini sangat dibutuhkan di dalam proses jual beli rumah. Pasalnya, Anda hanya bisa mendapatkan akta jual beli apabila mendapat persetujuan keabsahan dari PPAT/Notaris. Sayangnya, biaya jasa yang diberlakukan akan berbeda sesuai dengan lokasi dan nilai transaksi yang dilakukan. Namun, apabila dianggarkan, biaya jasa PPAT/Notaris adalah sekitar Rp5 juta atau dengan perhitungan 0,5% – 1% dari nilai transaksi jual beli yang Anda lakukan.
Related Posts