Investasi Syariah Lewat Dinar dan Dirham
Saturday, November 23, 2019
Dinar adalah mata uang yang berasal dari Romawi, sedangkan dirham berasal dari Persia.
Lalu berapa berat kiloannya? Secara umum, dinar adalah koin emas 22 karat dengan berat 4.25 gr dan dirham adalah koin perak murni dengan berat 2.975 gr.
Dinar dan dirham merupakan mata uang yang digunakan oleh umat Islam pada Khalifah Umar bin Khattab ra. Dimana koin dinar dan dirham ini digunakan sebagai alat transaksi dan standar alat tukar yang berlaku di seluruh negeri Islam.
Baca juga : Homo Economicus Vs Homo Islamicus dan Penjelasannya
Investasi Dinar dan dirham katanya patut dipertimbangkan. Karena hanya uang Dinar dan Dirham yang bisa menjalankan fungsi alat tukar, fungsi satuan pembukuan (unit of account) dan fungsi penyimpanan nilai secara sekaligus. Apabila diukur dari sisi penyimpan nilai, Dinar dan Dirham cenderung stabil dan tidak tergerus oleh inflasi, bahkan dalam jangka panjang nilainya cenderung naik.
Makanya banyak orang yang sudah mencoba mengatakan bahwa investasi dalam Dinar dan Dirham merupakan pilihan yang tepat. Karena keuntungannya berasal dari kenaikan harga Dinar dan Dirham di pasar.
Namun, menaruh dana pada keduanya juga bukan tindakan yang tepat, sebab prinsip uang dalam Islam adalah harus berputar atau produktif dalam sektor riil, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian.
Baca juga : Perbedaan Sukuk dengan Obligasi dan Pengertiannya
Tapi ada pendapat yang mengatakan bahwa Dinar dan dirham itu sebagai alat Investasi Emas dan perak. Padahal, emas dan perak, dalam syariat Islam merupakan komoditas khusus yang digunakan sebagai alat tukar, pengukur nilai, serta sebagai alat bayar dan alat tukar yang harus berputar dalam masyarakat.
Penerbitan dan pengedaran keduanya sama sekali tidak bermotif bisnis dan mencari keuntungan, juga semata-mata untuk memenuhi tuntutan syariat Islam. Baik dalam jual-beli maupun ibadah. Jadi, Dinar dan Dirham dalam pandangan Islam adalah uang yang harus difungsikan. Dianjurkan untuk berinvestasi juga, tapi jangan sampai seperti menimbun (menyimpan tanpa tujuan apapun).
Sumber : ruang halal
Related Posts