taupasar.com

we read, we create and we share it.

Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Ketahui Perbedaan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Hari ini, tren asuransi tengah merebak di masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan menengah keatas. Apabila dicermati, mayoritas masyarakat saat ini sudah memiliki kesadaran lebih tinggi untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap keamanan dan kesalamatan diri mereka.

beda asuransi syariah dengan konvensional

Asuransi berasal dari kata bahasa Inggris Asurance yang artinya hubungan kesepakatan diantara dua pihak yang berposisi sebagai pihak penanggung dan tertanggung. Pihak penanggung berkewajiban untuk melakukan pembiayaan apabila terjadi kerugian atau resiko keselamatan oleh aset yang diasuransikan oleh tertanggung.

Contohnya, asuransi kesehatan. Pihak penanggung diharuskan menjamin keselamatan tertanggung apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan kerja atau memerlukan penanganan serta perawatan medis. Syaratnya, pihak tertanggung diharuskan membayar iuran asuansi rutin sesuai jenis kesepakatan yang dibuat.      

Peningkatan jumlah peminat asuransi segera diikuti dengan kemunculan berbagai lembaga asuransi baru yang didirikan. Masing-masing memiliki kelebihan serta kemudahan yang ditawarkan untuk menarik peminat. Terlepas dari berbagai ragam jenis layanan tersebut, lembaga asuransi di Indonesia terbagi dalam dua jenis, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Masing-masing lembaga diatur dalam Undang-Undang Perbankan Negara Kesatuan Indonesia. Keduanya mempunyai ketentuan berbeda karena berangkat dari prinsip yang berbeda pula, yakni antara hukum keuangan konvensional dan hukum syariah Islam. Bagaimana bentuk-bentuk perbedaan tersebut dalam keduanya?

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional  

Sebelum memutuskan mengambil asuransi, sudah seharusnya seorang nasabah mengetahui terlebih dahulu akan memilih lembaga asuransi yang mana, berbasis syariah atau konvensional. Keduanya sangat berbeda dan melibatkan nasabah secara langsung di dalam sistem mereka. jadi, langkah pengenalan penting agar Anda tidak menyesal nantinya.

Berikut merupakan poin-poin perbedaan karakteristik dari asuransi syariah dengan konvensional;

1. Prinsip pengelolaan


Pada asuransi konvensional, pihak asuransi / penanggung bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko yang dialami oleh pihak tertanggung. Hal ini berlaku dalam berbagai jenis asuransi, baik itu kesehatan, jiwa, properti atau jenis aset lainnya. Namun pemberlakuan inii juga diikat oleh ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggung.

Adapun asuransi syariah menekankan prinsip sharing risk atau pembiayaan terhadap resiko ditanggung oleh pihak lembaga asuransi dan alokasi dana dari sesama peserta sendiri. Pada beberapa kasus, prinsip ini akan membuat proses pembiayaan menjadi lebih disiplin dan ketentuan-ketentuan yang dibebankan kepada nasabah lebih ringan.

2. Jenis akad yang digunakan

Asuransi syariah menerapkan akad ta’awul atau tolong menolong dalam pengelolaan dana asuransi nasabah. Artinya, ketika resiko terjadi pada nasabah, pembiayaan diambil dari dana lembaga dan dana dari sesama nasabah sendiri. Pengelolaan demikian bertujuan untuk menerapkan nilai partisipasi sosial dan saling tolong menolong yang dianjurkan dalam Islam.

Adapun asuransi konvensional mengadopsi jenis kesepakatan kerja sama sebagaimana dalam jual beli. kedua belah pihak saling mendapatkan keuntungan dan sukarela menjalani perjanjian yang sudah dibuat. Akad asuransi ini juga mengharuskan kejelasan terkait aset apa yang akan diasuransikan, jangka waktu, besaran premi (iuran wajib rutin) dan lain sebagainya

3. Badan pengawas


Asuransi konvensional tidak berada di dalam pengawasan pihak manapun selain kewajibannya untuk tunduk terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini menaungi seluruh lembaga asuransi yang terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas yang diterbitkan oleh negara.

Berbeda dari asuransi konvensional, lembaga asuransi syariah memiliki badan pengawas berlapis yakni dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa dalam tiap transaksi yang dilakukan, tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.

4. Dana Hilang


Yang dimaksud dana hilang ialah ketentuan-ketentuan yang dapat mengakibatkan dana asuransi yang sudah dibayarkan oleh nasabah menjadi hangus dan tidak berlaku. Sistem seperti ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Asuransi yang tidak dilanjutkan oleh tertanggung atau berhenti sebab meninggal dunia dan lain sebagainya dapat diambil kembali dengan beberapa potongan untuk dana sosial.

Hal ini berseberangan dengan sistem asuransi konvensional yang tidak memberlakukan pengambilan dana asuransi kembali. Tidak melanjutkan pembayaran atau periode polis yang sudah jatuh tempo tidak lantas membuat uang premi yang sudah dibayarkan dapat diambil kembali. Resiko inilah yang harus benar-benar dipahami sebagai bahan pertimbangan para calon nasabah.

5. Pembagian surplus

Surplus merupakan keistimewaan yang diberikan oleh pihak lembaga asuransi kepada pihak tertanggung karena adanya sebab-sebab tertentu. Dalam asuransi konvensional dan asuransi syariah, dua hal ini  berbeda. Asuransi syariah memberlakukan pembagian surplus apabila diketahui terdapat kelebihan dana dari iuran nasabah. Pembagian ini dilakukan secara merata kepada seluruh anggota.

Adapun asuransi konvensional tidak memberlakukan hal serupa. Hanya saja, keistimewaan diberikan dalam bentuk bonus dalam beberapa produk. Reward  ini diberikan bagi mereka yang belum pernah mengambil / mendapatkan resiko asuransi sama sekali.

Demikian merupakan karakteristik dari masing-masing jenis asuransi.        

Penulis : Muna Hanifah

Related Posts