taupasar.com

we read, we create and we share it.

Contoh Perhitungan Pajak, Pengertian dan Objek Pajak

Sebagai seorang pemilik usaha memperhatikan kesejahteraan karyawan merupakan sebuah hal yang penting karena usaha kamu sangat terbantu dengan adanya karyawan, selain gaji dan tunjangan kamu juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan karyawan kamu.

Pajak atas penghasilan karyawan tersebut dikenal juga dengan sebutan Pph 21 (pajak penghasilan 21) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32 PJ/2015 tentang pajak penghasilan. 

Lantas, apakah kamu sudah mengetahui salah satu pajak yang mengatur penghasilan karyawan tersebut? Agar lebih pahan mengenai Pph 21 mari simak ulasan berikut ini.

contoh perhitungan pajak


Pengertian Pph 21

Pajak penghasilan 21 (Pph 21) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Adapun jika pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan tersebut adalah kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional maka aturan yang berlaku adalah pajak penghasilan pasal 26.

Wajib pajak Pph 21

Wajib pajak adalah orang yang harus melakukan pembayaran dan pelaporan Pph 21 diantaranya dari kategori pegawai yakni yang menerima gaji, tunjangan, pesangon ataupun kategori bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari jasa yang diberikan dan juga kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya dalam sebuah kegiatan.

Berikut ini adalah peserta wajib pajak yang diatur dalam peraturan pajak penghasilan pasal 21 :

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti diantaranya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris

2.  Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, kru film, bintang sinetron, sutradara, penari, pelukis dan seniman lainnya.

3.  Pengajar, penasihat, moderator, pelatih, penceramah, penyuluh dan olahragawan.

4.  Penerjemah, peneliti dan pengarang

5.  Pegawai

6.  Pemberi jasa dalam segala bidang diantaranya teknik, komputer dan sistem aplikasi, fotografi, telekomunikasi, sosial, ekonomi, elektronika dan penyedia jasa kepanitiaan.

7. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi level marketing.

8.  Peserta pertemuan, sidang, konfrensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat.

9.  Peserta pendidikan, pelatihan dan peserta kegiatan lainnya.

10. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

11. Mantan pegawai


Objek pajak Pph pasal 21

Secara singkat objek pajak adalah penghasilan yang dikenai pajak, besarnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dihitung sesuai dengan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut, karena dikhawatirkan ada pembaruan mengenai tarif pajak ini sebaiknya selalu mengecek pembaruan informasi pajak sebelum melakukan penghitungan.


Tarif pajak

Tarif pajak adalah dasar penghitungan pajak atas objek pajak, tarif pajak ini biasanya bebentuk pesentase dan diatur oleh pemerintah, di Indonesia tarif pajak yang berlaku untuk pajak penghasilan adalah tarif progresif yakni tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.

Sebelum lebih lanjut ke tarif pajak, sebaiknya kamu juga perlu tahu mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena sebelum melakukan penghitungak pajak Pph 21 kamu harus melihat PTKP yang berlaku dan menjadi salah satu dasar pengenaan dan pemotongan pajak Pph 21.

1. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah upah pekerja yang dikenakan Pph 21 setelah dihitung dengan tunjangan lainnya.

2 Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak bersama keluarga dalam satu tahun, maka tidak termasuk dalam Pph pasal 21.


Berikut ini adalah besaran objek pajak yang tidak dikenai pajak

1. Untuk diri wajib pajak orang pribadi Rp.54.000.000

2. Untuk wajib pajak yang kawin ditambah Rp.4.500.000

3. Untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga ditambah Rp.4.500.000


Besaran tarif pajak berdasarkan pasal 17 ayat 1

1. Penghasilan sampai Rp.50.000.000 per tahun dikenai tarif 5%

2. Penghasilan diatas Rp.50.000.000 sampai Rp.250.000.000 per tahun dikenai tarif 15%

3. Penghasilan diatas Rp.250.000.000 sampai Rp.500.000.000 per tahun dikenai tarif 25%

4. Pengasilan diatas Rp.500.000.000 dikenai tarif 30%


Dan untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai pajak lebih tinggi sebesar 120%.

Contoh perhitungan Pph 21

a. Cara penghitungan Pph 21 karyawan tetap

Rita Maryanti adalah karyawan dari PT. Sumber Rezeki, gaji pokok Rita sebesar Rp.5.000.000 per bulan dan mendapatkan tunjangan dari perusahaan seperti uang transport Rp. 500.000 dan uang lembur sebesar Rp. 1.500.000.

Selain itu PT Sumber Rezeki mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan rincian jaminan kecelakaan kerja 0,24%, jaminan kematian 0,3%, iuran BPJS Ketenagakerjaan 1% dan jaminan hari tua 2%

Maka perhitungannya adalah

Gaji Pokok : Rp.5.000.000

Tunjangan Lembur : Rp.1.500.000

Tunjangan Transport : Rp.500.000

Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% : Rp.12.000

Jaminan Kematian 0,3% : Rp.15.000

Total penghasilan bruto Rp.7.027.000


Pengurangan

Biaya Jabatan 5% : Rp.351.350

Iuran JHT 2% dari gaji pokok : Rp.100.000

Jaminan Pensiun 1% dari gaji pokok : Rp.50.000

Total pengurangan : Rp.501.350

Total penghasilan netto : Rp. 6.525.650

Penghasilan netto 1 tahun : Rp.78.307.800


PTKP : Rp.54.000.000

Penghasilsn Kena Pajak: Rp.24.307.800 pembulatan menjadi Rp.24.307.000

Pph Terutang 5% x Rp.24.307.000 : Rp.1.215.350

Pph pasal 21 per bulannya (1.215.350 / 12) : Rp.101.280

Jika Rita tidak memiliki NPWP maka hasi hitungan Pph 21 x 120% (101.280 x 120%) : Rp.121.536

note: biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto paling besar adalah Rp.500.000

b. Cara penghitungan Pph 21 karyawan tidak tetap

Santi adalah seorang tenaga kerja lepas untuk bagian keuangan di PT.Swakarya dengan penghasilan Rp.6.000.000

Maka perhitungan untuk Pph pasal 21 nya adalah

5% x 50% x Rp.6.000.000 = Rp.150.000

Jika Santi tidak memiliki NPWP maka perhitungannya :

120% x 5% x 50% x Rp.6.000.000 : Rp.180.000


Semoga informasi ini bermanfaat.


Penulis : Davina

Related Posts