taupasar.com

we read, we create and we share it.

Cara Membuat CV Perusahaan (Secara) Online Beserta Syaratnya

Cara Membuat CV Perusahaan (Secara) Online Beserta Syaratnya

Seandainya kesukaan memasak nasi goreng Bu Sari untuk anggota keluarga  ternyata bisa juga menjadi menu yang dijajakan dengan membuka kedai sederhana di depan rumah, ini adalah kesempatan berbisnis kuliner yang menambah pemasukan keluarga. 

membuat CV perusahaan secara online

Lalu menu nasi goreng menjadi bervariasi ditambah menu andalan lainnya. Makanan bisa dinikmati dengan makan di tempat atau pesan antar lewat jasa aplikasi. 

Pesanan dalam jumlah banyak bisa dimodifikasi lewat jasa katering. Sampai di sini, bagaimana usaha kuliner dan katering Bu Sari bisa masuk ke perusahaan atau rumah sakit, misalnya? Bu Sari mesti membuat proposal dan membawa usaha kateringnya sebagai sebuah badan usaha sehingga bisa bersaing memenangkan tender pesanan. 

Bu Sari perlu rekan untuk menambah modal peralatan dan bahan masakan. 

Rekan pemodalnya memberi suntikan modal dengan perjanjian bagi keuntungan yang sesuai sedangkan teknis operasional masih langsung dikendalikan Bu Sari. Bu Sari dan rekannya bisa membentuk badan usaha yang sesuai keperluan bisnis mereka. Badan usaha yang cocok dalam hal ini adalah dengan membentuk CV. 

Pengertian Badan Usaha CV

Badan usaha merupakan tempat berlangsungnya  proses organisasi ekonomi, sedangkan perusahaan merupakan tempat kegiatan teknis untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha didirikan untuk menghasilkan laba sedangkan perusahaan memiliki tujuan untuk melaksanakan proses produksi.  Jadi sebuah badan usaha bisa membentuk satu atau lebih perusahaan.

Dasar Hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, pasal 19 sampai dengan 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap

Pengertian CV adalah badan usaha persekutuan yang dibentuk lebih dari satu orang dengan cara meminjamkan uang atau disebut persekutuan komanditer dimana persero atau sekutu aktif adalah satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya dan persero atau sekutu pasif adalah pihak pemberi pinjaman uang. 

Pembagian keuntungan disepakati bersama. Namun segala pengelolaan badan usaha dan kerugian yang mungkin timbul kelak, menjadi tanggung jawab sekutu aktif.

Badan usaha CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, artinya badan usaha tidak memiliki pemisahan yang jelas antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Hal ini berdampak bila kelak terjadi kerugian maka ganti kerugian bisa ditimpakan kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri bahkan sampai harta pribadi pemiliknya/pendirinya. 

Biaya jasa pembentukan akta pendirian badan usaha bukan badan hukum, lebih kecil daripada yang merupakan badan hukum. Biasanya pilihan badan usaha ini diambil oleh para pelaku usaha kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Tujuan pembentukan CV adalah agar kegiatan usaha dapat memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudah operasional badan usaha. Legalitas ini akan mempermudah mendapatkan modal usaha. Badan usaha bisa berkembang dan dikelola lebih baik dan profesional. 

Namun karena tidak terbatasnya tanggung jawab persero aktif, tiadanya kepastian kelangsungan hidup badan usaha CV, dan sulitnya menarik modal yang sudah disetorkan,  maka diperlukan manajemen keuangan dan operasional kerja yang tegas dan rapi.

Cara Mendirikan CV

Pasal 23 KUHD memberikan kewajiban bagi CV untuk mendaftarkan akta pendiriannya di Pengadilan Negeri setempat. Namun setelah terbitnya Permenkumham  No. 17/2018, tentang Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata,  ketentuan itu tidak berlaku lagi. 

Pendaftaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang merupakan pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasca dibentuknya Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP no. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka pengesahan Akta Pendirian CV tidak lagi di Pengadilan Negeri tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM. 

Sistem OSS merupakan sistem pelayanan online berbasis web yang beroperasi 24 jam setiap harinya.  Konsep perizinan melalui OSS menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial).

Pendaftaran CV - Persyaratan dan Prosedur

1. Pra pendaftaran secara elektronik:

A. para pendiri CV terlebih dulu membuat:

  • Akta pendirian 
  • Perubahan anggaran dasar
  • Pembubaran

Akta  ini disepakati di depan notaris. Minuta akta pendaftaran CV paling sedikit memuat:

  • Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan
  • Kegiatan usaha
  • Hak dan kewajiban para pendiri
  • Jangka waktu CV
  • Notaris juga menyimpan fotokopi surat keterangan alamat lengkap CV.

B. Detail yang perlu disiapkan selain jenis kegiatan  usaha yang harus sesuai ketentuan KLBI  (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha), juga adalah  jumlah nominal modal yang akan dimasukkan dalam akta pendirian, nilai kontribusi sekutu aktif dan sekutu pasif, nomor NPWP pribadi dan NPWP CV.  

Pembuatan NPWP CV ini krusial dalam proses pendaftaran CV.  Cara pembuatan NPWP CV bisa dilakukan secara offline atau online.

2. Pengajuan nama CV kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Persyaratan pengajuan nama CV:

  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan.
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pengajuan nama ini dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama yang berisikan nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan. Permohonan ini dikenakan biaya. Selanjutnya persetujuan pemakaian nama CV akan diberikan oleh Menteri secara elektronik. 

Dalam persetujuan itu memuat nomor pemesanan nama CV, nama CV yang dapat dipakai, tanggal pemesanan, tanggal kadaluarsa dan kode pembayaran. Persetujuan ini hanya dapat dipakai untuk satu nama CV saja. Apabila persyaratan yang diminta tidak terpenuhi, Menteri juga dapat menolak nama CV tersebut secara elektronik.

3. Pendaftaran Pendirian CV

Pemakaian nama CV yang telah mendapat persetujuan Menteri memiliki masa berlaku enam puluh hari. Artinya, setelah lembar elektronik persetujuan Menteri diterbitkan, ada masa enam puluh hari mendaftarkan pendirian CV. 

Bila melewati masa itu, permohonan tidak dapat diterima. Permohonan pendaftaran CV harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan cara mengisi Format Pendaftaran. Pendaftaran ini juga dikenakan biaya melalui bank persepsi yang ditunjuk.

Dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik berupa:

  • Pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap. Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV. 
  • Pemohon lalu mengunggah akta pendirian CV. Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tanda bukti diterbitkannya pendaftaran CV secara elektronik. Notaris dapat langsung melakukan percetakan sendiri dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat kertas 80 gram. SKT ini wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Apabila kelak terjadi perubahan anggaran maupun pembubaran badan usaha CV, maka dapat diajukan kepada Sistem Adimintrasi Badan Usaha.

Semua proses online mulai dari pendaftaran nama CV sampai pendaftaran pendirian CV dilakukan dengan mengakses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik https://ahu.go.id/ . Klik ikon menu Sistem Administrasi Badan Usaha untuk memasuki form login. Notaris yang mewakili menjadi Pemohon dengan login Notaris dengan username dan password.  

Semoga dengan mendaftarkan kegiatan usaha menjadi badan usaha tercatat secara legal, ini akan meningkatkan aktivitas perdagangan dan kesuksesan finansial pelaku usaha khususnya para pelaku ekonomi usaha mikro kecil menengah. Ambil contoh Pak Sugeng yang mendirikan CV Hajah Inem sehingga bisa menjadi pemasok sayur bagi sebuah rumah sakit. 

Ada pula Pak Tri Sumono dengan CV 3 Jaya berhasil meraih sukses dengan mengelola banyak cabang usaha seperti produksi kopi jahe sachet merek Hootri, toko sembako, peternakan burung serta pertanian padi dan jahe selain beberapa kegiatan usaha lainnya. \

Kisah inspiratif mereka bisa menjadi dorongan untuk jeli mengambil peluang usaha yang ada. Legalitas usaha menjadi landasan agar kegiatan bisnis semakin meroket.


Referensi:  

  • KUHD
  • Permenkumham No.17 Tahun 2018
  • PP No.24 Tahun 2018
  • kumparan.com, 2018, 24, Agustus, Kisah Sukses Dengan Legalitas Usaha
  • virtualofficeku.co.id, Kisah Inspiratif: Tukang Sapu Yang Kini Sukses Menjadi Pengusaha

Jika bingung dan bimbang ketika menentukan nama CV, simaklah informasi di bawah ini. 

Baca juga:

1. Inspirasi Nama CV yang Bagus

2. Tips Mencari Nama Perusahaan

Itulah informasi yang bisa diberikan, tentunya perihal cara membuat CV perusahaan. Semoga bermanfaat.

Penulis: Lina

     


Related Posts