taupasar.com

we read, we create and we share it.

Mengenal Variasi Akad Dalam Bisnis Syariah

Mengenal Variasi Akad Dalam Bisnis Syariah

Setiap upaya bisnis yang dijalankan selalu membutuhkan kesepakatan agar nantinya dapat disampaikan oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komunikasi. Hal ini bagi sebagian pelaku bisnis dinilai sebagai kesepakatan dalam bisnis. Sedangkan jika dipandang dengan kacamata syariah sebagai akad dalam menjalankan transaksi antara pihak pertama dan kedua. 
Akad dalam bisnis syariah
Sebab tidak bisa ripungkiri bahwa tujuan dan niat satu orang drngan lainnya tidak bisa terdampaikan dengan baik tanpa adanya komunikasi terhadap keduanya. Sehingga dibutuhkan adanya kesepakatan agar tidak ada pihak yang merasa dimenangkan atau dirugikan. 

Apa Itu Akad Bisnis?

Sebagai pelaku bisnis pasti Anda membutuhkan informasi terkait apa saja yang ada dalam dunia bisnis. Sebagaimana jika Anda ingin menyelami lautan maka And aperlu bekal untuk bisa berenang di dalamnya, sehingga membutuhkan ilmu untuk menyelami dunia bisnis yang akan dijalankan.

Adapun untuk proses yang dinilai paling penting dalam pelaksanaan bisnis terutama dengan kategori bisnis syariah adalah adanya akad bisnis. Pengertian dari akad bisnis yakni adanya kesepakatan dalam rencana pelaksanaan usaha atau bisnis antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini bisa diartikan sebagai bentuk kerjasama yang akan dijalankan dengan adanya dana dan upaya yang saling bersinergi untuk tujuan tertentu.

Untuk akad bisnis syariah sebagaimana yang telah diketahui bersama yakni adanya ijab qabul yang disampaikan dan diterima oleh setiap pihak sebagai bentuk kerelaan dan persetujuan untuk menjalankan bisnis tertentu. Sebagaimana akad jual dan beli, akad penyewaan barang dan lain sebagainya.

Variasi Akad Syariah

Sebelum menjalankan bisnis syariah yang kini sudah mulai membuncah di ranah perekonomian Indonesia, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa variasi akad yang bisa diklaim atau digunakan untuk melangsungkan akad bisnis yang telah direncanakan. Adapun beberapa pilihan tersebut yakni

1. Mudharabah

Akad mudharabah yakni akad atau kesepakatan antara pihak pertama sebagai pemiliki modal atau dana dengan pihak kedua sebagai pengelolanya. Biasanya untuk akad yang satu ini dimanfaatkan untuk dunia perbankan atau dunia bisnis syariah. Dimana nantinya jika terdapat kerugaian akan diterima oleh pihak pertama kecuali jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh pihak kedua. 

2. Wadiah

Akad bisnis selanjutnya yang masih banyak digunakan sebagai landasan bisnis atau perbankan yakni akad wadiah. Akad wadiah memiliki pengertian sebagai akad untuk menitipkan barang atau uang kepada pihak yang dipercaya. Dalam hal ini memiliki tujuan untuk menjaga agar uang atau barang tetap utuh dan aman.

3. Murabahah

Akad bisnis yang banyak digunakan sebagai akad jual beli yang biasanya dilakukan oleh nasabah dan pihak bank yakni akad murabahah. Dalam hal ini pihak pemilik dana akan membeli barang sesuai harga asli dan pihak kedua akan membeli barang asli beserta keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.  

Jadi dalam hal ini pihak yang bersangkutan juga mengetahui berapa harga asli dan biaya yang ditangguhkan sebagai keuntungan pihak pemilik dana. Dengan adanya informasi yang akurat, maka akan menjadikan

4. Musyarakah

Akad bisnis selanjutnya yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan bisnis dengan banyak pihak yakni akad musyarakah. Untuk akad bisnis musyarakah yakni jenis akad yang dilakukam dua atau banyak pihak guna menjalankan usaha tertentu dimana semua pihak memberikan dana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama.

Biasanya dilakukan untuk bisnis bisnis keluarga atau dengan beberapa kolega untuk membangun bisnis yang lebih besar.

5. Salam

Akad bisnis selanjutnya yakni akad salam, dimana proses yang dilakukan yakni dengan pemesanan barang terlebih dahulu, kemudian membayarkan biayan sesuai dengan harga barang sebelum datang atau sesudahnya. Sesuai dengan ketenuan dan kesepakatan yang diketahui bersama. Jadi tidak ada pihak yang dirugikan karena sudah memahami ketentuan yang ada.

6. Istishna'

Akad selanjutnya yakni akad istishna' dimana merupakan jenis akad pemesanan pembuatan barang dan pembayaran. Jadi adanya transaksi pembayaran dilakukan di awal sebelum barang siap, dengan maksud akan dibuatkan sesuai dengan pesanan yang dibutuhkan.

Biasanya untuk akad yang satu ini digunakan untuk akad bisnis makanan yang dipesan dahulu untuk hati tertentu dengan harga dan jumlah yang telah disepakati sebelum adanya barang atau makanan yang dijual belikan.

7. Ijarah 

Akad dalam bisnis selanjutnya yakni akad ijarah. Akad yang satu ini biasanya digunakan untuk akad dalam penyewaan barang. Yakni sebagai dana yang diberikan untuk pengambilan manfaat atau sebagai hak pakai dari barang yang akan digunakan. Dengan keetntuan perawatan, jangka waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah diketahui bersama. 

Dalam hal ini pihak penyewa hanya bisa menggunakan tanpa memilikinya, jadi harus dikembalikan sebagaimana kondisi awal dengan tempo waktu yang ditentukan saat akad sewa.

Simak informasi menarik lainnya berikut ini.

Baca juga:





Beberapa akad bisnis yang ada tersebut bisa menjadi informasi tambahan bagi Anda yang ingin melakukan bisnis apapun dengan variasi akad yang dibolehkan secara syariat sehingga bisa menjalankan bisnis syariah secara sadar dan paham.
Related Posts