Cara Membuat NPWP Online & Offline Lengkap (Tutorial Termudah)!
Friday, September 13, 2024
Cara Membuat NPWP Online & Offline Lengkap (Tutorial Termudah)!
Cara membuat NPWP online adalah informasi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang baru memulai bekerja atau memiliki usaha sendiri.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap siapa saja yang perlu memiliki NPWP, jenis-jenis NPWP, manfaat NPWP, fungsi NPWP dalam dan luar urusan perpajakan, serta cara membuat NPWP baik secara online maupun offline.
Siapa yang Harus Memiliki NPWP?
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berikut adalah beberapa kategori orang yang perlu memiliki NPWP:
- Orang Pribadi: Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Mereka yang memiliki usaha sendiri atau pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan lain-lain.
- Badan Usaha: Semua jenis badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, dan sejenisnya.
- Bendaharawan: Individu yang bertugas memungut dan/atau memotong pajak.
Jika Anda termasuk ke golongan di atas, Anda bisa mulai daftar mudah dengan menyimak cara membuat NPWP online dan offline yang akan dibahas berikut ini.
Jenis NPWP dan Manfaatnya Memilikinya
NPWP memiliki beberapa jenis sesuai dengan kategori wajib pajak. Berikut jenis-jenis NPWP beserta manfaatnya:
A. Jenis NPWP
- NPWP Orang Pribadi: NPWP ini ditujukan untuk individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan tetap atau tidak tetap wajib memiliki NPWP ini.
- NPWP Orang Pribadi dengan Usaha/Pekerjaan Bebas: NPWP ini diberikan kepada individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, atau konsultan. Mereka yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas harus memiliki NPWP ini untuk keperluan perpajakan.
- NPWP Badan: NPWP ini dikeluarkan untuk badan usaha atau entitas bisnis seperti PT, CV, firma, dan koperasi. Semua badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia wajib memiliki NPWP sebagai identitas pajak mereka.
- NPWP Bendaharawan: NPWP ini ditujukan untuk bendaharawan yang bertugas memungut atau memotong pajak dari penghasilan orang lain. Bendaharawan di instansi pemerintah atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak harus memiliki NPWP ini.
Apapun jenis yang ingin Anda buat, Anda cukup mengikuti satu panduan cara membuat NPWP online maupun offline di artikel ini!
B. Manfaat Memiliki NPWP
- Kemudahan dalam Administrasi Pajak: NPWP memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak karena semua data perpajakan akan terekam dalam sistem yang terintegrasi.
- Syarat Pengajuan Kredit: Banyak bank yang mensyaratkan NPWP sebagai salah satu dokumen penting untuk pengajuan kredit. NPWP digunakan bank untuk memverifikasi status perpajakan calon peminjam, sehingga dapat menilai kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, cara membuat NPWP online menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin memenuhi persyaratan ini dengan cepat.
- Persyaratan Beasiswa atau Pekerjaan: Beberapa lembaga beasiswa atau perusahaan meminta NPWP sebagai salah satu persyaratan administrasi.
- Keperluan Administratif Lainnya: NPWP seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan paspor, pengurusan visa, dan berbagai transaksi hukum lainnya.
Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan
NPWP memiliki fungsi utama dalam urusan perpajakan, antara lain:
- Identitas Wajib Pajak: NPWP menjadi identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
- Pelaporan Pajak: Digunakan untuk melaporkan pajak tahunan (SPT). Dan untuk mempermudah pendataan ini, pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan adanya NPWP elektronik, lengkap dengan cara membuat NPWP online yang dapat kita ketahui.
- Pembayaran Pajak: NPWP diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak.
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak: NPWP digunakan oleh bendaharawan untuk pemotongan dan pemungutan pajak.
Fungsi NPWP di Luar Urusan Perpajakan
Selain untuk keperluan perpajakan, NPWP juga memiliki fungsi lain seperti:
- Pengajuan Kredit: NPWP seringkali diperlukan saat mengajukan kredit di bank.
- Pembuatan Rekening Bank: Beberapa bank meminta NPWP sebagai syarat pembuatan rekening.
- Administrasi Lainnya: NPWP juga diperlukan dalam berbagai administrasi lainnya seperti pembuatan paspor, visa, dan lain-lain.
Cara Membuat NPWP Online & Offline
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP baik secara offline maupun online:
A. Membuat NPWP Offline
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
- Kirimkan dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi ke KPP terdekat melalui jasa pos atau ekspedisi.
B. Membuat NPWP Online
Untuk membuat NPWP online, berikut langkah-langkah termudah yang dapat Anda terapkan:
- Akses Halaman Pendaftaran: Langkah utama cara membuat NPWP online dalah dengan mengunjungi [https://ereg.pajak.go.id/daftar] untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Daftar Akun: Klik "daftar" dan isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
- Aktivasi Akun: Buka email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian ikuti petunjuk yang ada dalam email dari Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi.
- Login dan Isi Formulir Pendaftaran: Setelah proses aktivasi berhasil, login ke sistem e-Registration dengan email dan password akun Anda. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar. Ikuti semua tahapan dengan teliti.
- Kirim Formulir Pendaftaran: Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol daftar untuk mengirim formulir pendaftaran secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Cetak Dokumen: Cetak formulir pendaftaran dan surat keterangan terdaftar sementara yang muncul di layar komputer.
- Tandatangani Formulir: Tanda tangani formulir pendaftaran dan lengkapi dengan dokumen yang telah disiapkan.
- Kirim Dokumen ke KPP: Kirim formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke KPP terdaftar. Pengiriman bisa dilakukan langsung atau melalui pos tercatat dalam waktu 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
- Unggah Dokumen: Jika tidak ingin repot mengirimkan berkas secara fisik, Anda bisa memindai dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration.
- Cek Status dan Tunggu NPWP: Untuk memastikan cara membuat NPWP online berhasil dilakukan, silahkan periksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau halaman history pendaftaran di aplikasi e-Registration. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos tercatat.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP
A. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika diperlukan)
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi dokumen izin usaha atau keterangan tempat kegiatan usaha
C. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP pengurus
- Fotokopi NPWP pengurus
D. Wajib Pajak Bendaharawan
- Fotokopi KTP bendaharawan
- Surat penunjukan sebagai bendaharawan dari instansi terkait
Penutup
Cara membuat NPWP online dan offline sangatlah mudah jika Anda mengetahui langkah-langkahnya. Dengan memiliki NPWP, Anda akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan maupun administrasi lainnya.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan benar, agar cara membuat NPWP online cepat terselesaikan!
Simak informasi lainnya di bawah ini.
Baca juga:
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang perpajakan, kunjungi artikel lainnya di website ini. Jangan lupa untuk selalu update dengan informasi terbaru terkait perpajakan dan administrasi di Indonesia.
Related Posts